Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Ananda Trianh Slaichan
SERANG - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Ananda Trianh Slaichan memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA/SMK negeri maupun swasta tahun ajaran 2025/2026.
Sebagai informasi, SPMB dibuka mulai 16 sampai 23 Juni 2025, dengan pelaksanaan secara online melalui website yang telah disiapkan oleh Dins Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
“Saya ingin SPMB 2025/2026 ini berjalan secara transparan, jujur dan akuntabel, tidak ada kecurangan-kecurangan didalamnya,” ucap Ananda saat dikonfirmasi Rabu 17 Juni 2025.
Politisi Golkar itu secara terbuka bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses SPMB untuk melaporkan pada dirinya.
“Jika ada oknum yang menyalahgunakan proses ini. Silakan laporkan langsung ke ruangan kami di DPRD Banten, dan akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Eks ketua HIPMI Banten itu meminta Dindikbud Banten untuk aktif membantu para calon siswa maupun orang tua yang mengalami kesulitan dalam proses SPMB ini.
Hal serupa dikatakan anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa. Dia meminta para orang tua siswa agar mempelajari petunjuk teknis dengan teliti dan melengkapi syaratnya.
“Kita berharap calon murid atau orang tua untuk memerhatikan dengan betul juknis dari SPMB 2025/2026 ini, sebab tahun ini berbeda dengan tahun 2024 lalu yakni PPDB,” katanya.
Politisi PDIP itu bilang, SPMB tahun ini diberlakukan sistem domisili, bukan lagi zonasi seperti tahun 2024.
Katanya, jalur domisili merupakan jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan
bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Akan tetapi, dalam jalur ini bukan berati setiap siswa yang berada dalam domisili itu akan langsung keterima di sekolah, namun akan dilakukan perbandingan nilai raport terlebih dahulu antara para siswa di domisili itu.
“Penerapan SPMB ini mempersempit adanya calo, ataupun siswa titipan yang mana Kementerian Pendidikan telah membatasi jumlah siswa pada setiap sekolahnya. Jadi jangan percaya kalau ada oknum yang menjanjikan akan memasukan calon siswa ke sekolah tertentu,” tandasnya. (*/)
Tidak ada komentar