DPRD Gelar Paripurna Pandangan Fraksi atas 2 Raperda Usulan Gubernur Banten
DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pamandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai dua Raperda Usul Gubernur Banten.
SERANG– DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai dua Raperda Ususl Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam PT. BPD Banten (Persero) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025,2029, Selasa (3/6/25).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, dengan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Banten Andra Soni beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim menuturkan bahwa pemandangan umum fraksi-fraksi memberikan masukan dan saran konstruktif terhadap muatan materi susbtansial raperda.
“Pemandangan umum fraksi-fraksi memberikan masukan dan saran konstruktif terhadap muatan materi susbtansial raperda,” ungkap Fahmi.
Pada rapat paripurna ini Gubernur Banten Andra Soni memaparkan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya.
Disampaikan Andra Soni, Provinsi Banten selaku pemegang saham pengenadli Bank Banten menekankan Good Corporate Governance.
“Menanggapi fraksi PKS, Pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang saham pengendali Bank Banten selalu menekankan Good Corporate Governance, dan hal tersebut telah diterapkan oleh Bank Banten secara konsisten” jelas Andra Soni.
Sementara itu menanggapi pandangan Fraksi Golkar yang menyoroti Skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Jatim. Dijelaskan bahwa setelah pelaksanaan Skema KUB, posisi dan nilai aset riil Bank Banten secara prinsip tidak serta merta tereduksi melainkan diarahkan untuk mengalami penguatan struktur keuangan dan tata kelola melalui sinergi dengan Bank Jatim dan sebagai mitra strategis.
Penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten tetap menjadi bagian fundamental dalam struktur kepemilikan Bank Banten.
Andra juga menuturkan, bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan melibatkan DPRD Provinsi Banten secara aktif dalam proses penting termasuk evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan skema KUB. Langkah-langkah yang diambil diarahkan untuk menjaga kelanjutan fiskal, melindungi aset daerah dan memastikan bahwa transformasi Bank Banten dapat membawa manfaat nyata untuk masayarakat Provinsi Banten.
“Pemprov Banten akan terus melibatkan DPRD secara aktif dalam setiap proses penting termasuk evaluasi berkelanjutan terhadap skema KUB. Setiap langkah yang diambil diarahkan untuk menjaga kelanjutan fiskal, melindungi aset daerah dan memastikan bahwa transformasi Bank Banten dapat membawa manfaat nyata untuk masayarakat,” pungkasnya. (*/)
Tidak ada komentar