| Angoota DPRD Banten, Iip Makmur. |
Anggota DPRD Provinsi Banten, Iip Makmur mendesak kepada Gubernur Banten agar segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Fasilitasi Pondok Pesantren. Karena sejauh ini Pemprov Banten sudah mengesahkan Raperda nomor 1 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Namun ada satu bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. Kita juga sudah buat Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Namun sampai saat ini Pemprov Banten belum membuat Pergub yang mengatur itu secara rinci," ujar Iip kepada RRI Banten, Rabu (17/6/2025).
Imbasnya, Iip menyebut Perda Pondok Pesantren tidak bisa dapat diimplementasikan maksimal. Bagaimana Pemprov Banten dapat memberikan penghormatan kepada para ulama dan kyai. "Banten ini dikenal dengan tanah jawara dan tanah ulama. Sementara Perda Nomor 1 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren sampai saat ini belum ada Pergubnya. Ini implementasinya bagaimana," ujar Iip.
"Bagaimana keberkahan buat Banten akan muncul, ketika para ulamanya sekali lagi tidak dimaksimalkan. Memang kita pernah ada kesalahan, tapi kesalahan itu bukan berarti tidak bisa diperbaiki," katanya lagi.
Padahal, lanjut anggota fraksi PKS ini banyak potensi pesantren yang bisa dimaksimalkan. Tidak hanya pada pembangunan fisiknya, melainkan banyak potensi pesantren yang dapat dimakasimalkan seperti pertanian, peternakan, industri, koperasi dan yang lainnya. "Dalam Perda itu sudah kita atur bahwa pondok pesantren bukan hanya leading sektor daripada Biro Kesra saja. Tapi bisa masuk tergantung daripada potensi pengembangannya," ujarnya.
Karenanya Pemprov Banten diminta segera menentukan Pergub yang mengatur teknis tekait Perda yang sudah disyahkan. Jangan sampai Perda yang sudah ada tidak diimplementasikan, karena belum ada aturan turunannya. "Kami dari DPRD mendesak agar Gubernur segera menerbitkan Pergub dari Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren," ucap Iip Makmur. (*)
Tidak ada komentar